Beranda NASIONAL Usai Menuai Kritik, Aturan “Nyeleneh” Wajib PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat Dicabut

Usai Menuai Kritik, Aturan “Nyeleneh” Wajib PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat Dicabut

122
Print Friendly, PDF & Email

NASIONAL (Infosiak.com) – Ketentuan syarat perjalanan dalam negeri tentang wajibnya tes PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat menggunakan motor dan mobil yang menempuh jarak 250 kilometer menjadi sorotan.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Kebijakan tersebut salah satunya mendapat kritikan dari dr Tirta, yang disampaikan melalui akun Instagramnya @dr.tirta.

Dia mempertanyakan apa korelasi antara tes Covid-19 dengan transportasi.

Selain itu, dr Tirta juga mempertanyakan ada tidaknya jurnal atau bukti ilmiah yang mendasari dikeluarkannya kebijakan tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR RI Sebut Ada Usul Masa Jabatan Presiden 3 Periode?

“Sudah dicabut,” ujar Adita kepada Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Kemenhub imbuhnya telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata dia.

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:

SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Kini KK dan Akta kelahiran Bisa Cetak Sendiri di Rumah, Begini Caranya!

“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita.

Terkait perjalanan darat, menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan:

Baca Juga:  Bupati Alfedri Berharap Kegiatan JKPI Jadi Sarana Promosi Destinasi Wisata Daerah

Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Sumber: Kompas.com

loading...