Beranda Buruh UMK Siak 2020 Bakal Naik 6 Persen, Disnaker akan Sosialisasi ke Perusahaan

UMK Siak 2020 Bakal Naik 6 Persen, Disnaker akan Sosialisasi ke Perusahaan

839
Print Friendly, PDF & Email

SIAK (Infosiak.com) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak 2020 bakal mengalami kenaikan. Besaran kenaikan UMK Siak 2020 sudah disepakati beberapa waktu lalu saat rapat dewan pengupahan di Siak.

Hal ini diungkap Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak Amin Budyadi kepada wartawan, Jumat (1/11/2019) siang.

Menurut dia, hasil rapat dewan pengupahan dengan pengusaha tersebut kenaikan UMK Siak untuk tahun 2020 diajukan sebesar 6 persen dari UMK tahun 2019 menjadi Rp2.978.010,07.

Amin Budyadi mengatakan, angka ini sudah disepakati bersama antara pihaknya dengan Dewan Pengupah Kabupaten Siak dan Serikat Pekerja serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)

“Kalau diduitkan enam persen itu senilai Rp168.567. Insya Allah Senin pekan depan UMK baru ini sudah diteken Bupati Siak,” kata Amin kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga:  Pekerja Lokal di GI Mempura di PHK Sepihak, PT MPE: Kita Butuh di Atas Standar

Usai diteken bupati kata Amin, UMK baru itu diajukan ke Pemrov Riau untuk disetujui dan diterbitkan surat keputusan gubernur. Pihaknya berharap pengesahan usulan UMK Siak ini dilakukan secepatnya.

“Target kita bulan ini sudah disahkan. Jadi kami punya banyak waktu untuk sosialisasi ke perusahaan dan pekerja,” tutupnya.

Baca Juga:  Di Bawah Komando Said Iqbal, Partai Buruh Siap Berjuang di Parlemen

Diketahui Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 senilai Rp2.809.443,37. Tahun depan naik 6 persen menjadi Rp2.978.010,07.

Sumber : Gatra
Editor : Afrijon

loading...