Beranda Tualang Edarkan Narkoba di Perawang, Pria Ini Diringkus Polisi Pagi Tadi

Edarkan Narkoba di Perawang, Pria Ini Diringkus Polisi Pagi Tadi

4819
Print Friendly, PDF & Email

PERAWANG (Infosiak.com) – Seorang pria inisial IF alias Tampuak warga Jalan Pipa BOB Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, diamankan polisi ke Mapolres Siak diduga melakukan tindak pidana narkotika, Senin (18/11/2019) sekira pukul 07:00 Wib. Tampuak berhasil diringkus polisi saat berada kediamannya pagi tadi.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 0,39 gram dan satu paket daun ganja kering dengan berat kotor 2,56 Gram. Selain itu diamankan juga satu kotak rokok U Mild, satu unit HP lipat Samsung warna putih, satu lembar kertas timah rokok, dan terakhir ada satu helai celana jeans warna hitam.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK membenarkan penangkapan terhadap tersangka di Perawang. Tampuak diamankan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di Jalan Pipa BOB RT005 RW001 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang.

Baca Juga:  Terkait Para Korban Dari Kontraktor Proyek, Ini Kata Pihak PT Mitra Porang Nusantara

“Sekira pukul 02:00 Wib dini hari, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani,SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit Ipda Muslim, SH untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” terang Kapolres kepada wartawan Senin (18/11/2019).

Sejam kemudian team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak berhasil menangkap Tampuak yang saat itu sedang berada dirumahnya. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan dijumpai barang bukti.

Baca Juga:  Wartawan Perawang Siak Merasa Diancam Oknum Polisi Polsek Tualang dan Catut Kanit Reskrim

“Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika jenis sabu dan daun ganja kering didapatnya dari seseorang yang berada di Pekanbaru,” lanjutnya.

Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Siak guna proses lebih lanjut.

Laporan : Jhon
Editor : Afrijon

loading...