Beranda Siak H Tekad Perbatas: Seluruh Dinas Sudah Entri RUP ke ULP Siak

H Tekad Perbatas: Seluruh Dinas Sudah Entri RUP ke ULP Siak

118
Print Friendly, PDF & Email

SIAK (Infosiak.com) – Menjelang akhir Desember 2018, sebagian besar dinas/instansi yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak, telah mengentri (memasukkan, red) data rekapitulasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang dan jasa tahun 2019 ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Siak.

Sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Bagian (Kabag) ULP Setdakab Siak H Tekad Perbatas Setia Dewa ST MT, Selasa (18/12/2018) pagi, kepada Infosiak.com.

“Hingga memasuki bulan Desember 2018 ini, sebagian besar dinas sudah mengentri RUP kegiatan tahun 2019 ke laman penyedia barang dan jasa ULP Siak. Dengan demikian, kita berharap tahun depan kegiatan (pelelangan, red) sudah bisa dilakukan pada sekitar Januari atau Februari,” tegas Tekad Perbatas.

Baca Juga:  Heboh,,!! Krani Diberikan SP oleh Penghulu, Camat dan Apdesi Siak Angkat Bicara

Dikatakannya juga, Berdasarkan amanat dan tindaklanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, disana disebutkan salahsatunya adalah setiap penyelenggara harus membentuk unit kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Terkait tindaklanjut dari Perpres Nomor 16 tahun 2018 itu, saat ini unit kerja pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak sudah terbentuk,” imbuh Tekad.

Disamping itu, lanjut Tekad Perbatas, penyedia barang dan jasa pemerintah di seluruh kabupaten/kota juga harus bersifat independen, transparan, serta wajib membentuk unit kerja sebagaimana yang telah diatur pada ketentuan-ketentuan proses penyelenggaraan barang dan jasa.

“Apa yang tercantum pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 itu, telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang salahsatu pointnya mengatur tentang proses pengadaan barang dan jasa serta ketentuan-ketentuan bagi penyedia pengadaan barang dan jasa,” lanjutnya.

Baca Juga:  Jauh Dari Pusat Kota, Kampung Belutu Kandis Dapat Hadiah Ambulance dari Bupati Afedri

Menyinggung soal waktu dan tahapan proses pengadaan barang dan jasa, saat ini juga sudah ada amanat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh pihak penyedia. Sehingga seluruh RUP yang sudah dientri ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa harus ditampilkan secara transparan, sehingga bisa diketahui oleh publik.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...