Beranda Siak Disaksikan Ratusan Penghulu, Pemkab dan Kejari Siak Teken MoU Program Jaga Desa

Disaksikan Ratusan Penghulu, Pemkab dan Kejari Siak Teken MoU Program Jaga Desa

127
Print Friendly, PDF & Email

SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak Provinsi Riau, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dalam acara sosialisasi program “Jaga Desa”, Selasa (18/02/2020) pagi.

Penandatanganan MoU program jaga desa tersebut, juga dibarengi dengan launching Jaksa Bertanjak yang dihadiri oleh Bupati Siak H Alfedri M.Si, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Aliansyah SH beserta jajaran, sejumlah Kepala Dinas (Kadis), kepala Bagian (Kabag), Camat, serta ratusan penghulu se-Kabupaten Siak.

“Kejaksaan ingin dalam fungsi preventif bersama-sama dengan aparat pemerintah mengusung dan mengawal pembangunan agar bisa berjalan dengan tepat waktu, mutu, dan tepat sasaran,” papar Kejari Siak Aliansyah.

Baca Juga:  Pemkab Siak Kembali Salurkan Sembako Dampak Covid-19 Tahap II

Lebih lanjut Aliansyah mengatakan, besaran Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat akan terus bergulir dan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa.

“Harapannya agar Dana Desa ini dapat berjalan dan mencapai sasaran. Karena itu baik Kejaksaan, maupun perangkat desa dan pemerintah daerah harus bersama-sama memiliki pemahaman satu hati membangun negeri dengan saling bersinergi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Kinerja, Perangkat Kampung Benhul Siak Dimutasi

Pada kesempatan yang sama, Bupati Siak H Alfedri M.Si mengatakan, para penghulu di Kabupaten Siak ke depannya dapat memanfaatkan program yang telah ditandatangani antara Pemkab Siak dengan Kejari Siak ini.

“Penghulu bisa berkonsultasi dengan Kejaksaan dalam program Jaksa Bertanjak ini terkait pemanfaatan serta penggunaan dana desa. MoU yang sudah kita lakukan tadi harus kita terapkan,” kata Alfedri.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati SH MH melakukan pemukulan gong sebagai tanda launching Jaksa Bertanjak dan menerima cenderamata dari Pemkab Siak berupa plakat dan kain tenun Siak serta lukisan Sultan Syarif Kasim II.

Baca Juga:  Disdukcapil Siak Cetak KK dan Akte Pakai Kertas HVS, H Saiful Amri: Sesuai Permendagri

“Program Jaga Desa merupakan hasil kerjasama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa. Adapun tujuan pelaksanaaan program ini adalah untuk melakukan pengawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan dana desa. Program ini berbeda dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), namun teknisnya sama,” ungkap Mia Amiati.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...