Beranda Siak Sesuai Tuntutan JPU, Terdakwa Kasus Penistaan Agama di Siak Divonis 3,6 Tahun...

Sesuai Tuntutan JPU, Terdakwa Kasus Penistaan Agama di Siak Divonis 3,6 Tahun Penjara

354
Print Friendly, PDF & Email

SIAK (Infosiak.com) – Terdakwa kasus penistaan agama di Kabupaten Siak atas nama Ricard Sinaga (27 tahun), hari ini Rabu (23/09/2020) siang, menjalani sekaligus mendengarkan sidang putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar melalui video conference tersebut, Majelis Hakim PN Siak mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Dimana dalam tuntutannya itu, JPU Kejari Siak menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ricard Sinaga sudah diputuskan oleh Majelis Hakim, dimana terdakwa divonis 3,6 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Siak, serta denda Rp800 juta subsidair 2 bulan kurungan,” papar Kasi Pidum Kejari Siak Rian Destami SH MH, kepada Infosiak.com.

Baca Juga:  Disaksikan Gubri Syamsuar, Bupati Alfedri Tandatangani Kesepakatan Batas Wilayah

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Selasa (15/09/2020) pekan lalu, JPU Kejari Siak menuntut terdakwa Ricard Sinaga dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan ditambah denda Rp800 juta subsidair 2 bulan kurungan. Tuntutan JPU Kejari Siak itu sesuai dengan berkas perkara selama masa penyelidikan dan penyidikan. Dimana terdakwa terbukti bersalah dan dijerat dengan pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:  Terkait Penyerobotan Lahan Oleh Masyarakat, PT DSI Minta Keadilan Hukum

Laporan: Atok
Editor: Afrijon

loading...