Beranda HUKRIM Polres Siak Ringkus Komplotan Pencuri Mobil di Perawang

Polres Siak Ringkus Komplotan Pencuri Mobil di Perawang

468
Print Friendly, PDF & Email

SIAK (Infosiak.com) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengamankan dua pelaku pencurian mobil jenis L300 warna hitam BM 8221 SE yang hilang terparkir di halamam rumah Jalan M Yamin Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Mobil tersebut hilang pada tanggal 15 Oktober 2018, lalu. Saat itu, sekira pukul 03.30 WIB, istri korban bangun untuk menyiapkan sarapan pagi. Saat membuka pintu depan melihat mobil sudah tidak ada. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp100 juta.

Kapolres Siak, melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana mengatakan informasi salah satu pelaku berinisial DM (46) sudah ditangkap opsnal Polsek Rambah Hilir (Polres Rokan Hulu) karena kepemilikan senjata api (senpi).

”Setelah DM diinterogasi, tim opsnal kita melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap 2 pelaku lainnya,” katanya.

Baca Juga:  Presiden Sahkan PP Pelaku Seksual Pada Anak, Sanksinya Bisa Dikebiri Kimia, Apa itu?

Pada tanggal 24 November 2018 sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial S (51) dan M (49). Kedua pelaku ini pun dipertemukan dengan DM dan ketiga mengakui perbuatannya telah mencuri mobil tersebut.

”Saat ini S dan M, serta mobil pickup jenis L300 warna hitam BM 8221 SE sudah diamankan di Mapolres Siak. Terhadap kedua pelaku ini kita lakukan penyidikan juga apakah ada keterlibatan pelaku lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Hakim Agung MA Kena OTT, Wakil Ketua KPK: Betapa Kotornya Dunia Peradilan di RI

Sumber : Rilis
Editor : Afrijon

loading...