Beranda Siak Pemkab Siak dan Pemprov Riau Sosialisasikan Pergub Tentang TBS Sawit

Pemkab Siak dan Pemprov Riau Sosialisasikan Pergub Tentang TBS Sawit

111
Print Friendly, PDF & Email

SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Provinsi Riau menerbitkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 77 tahun 2020, tentang petunjuk pelaksanaan penetapan indeks dan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi perkebunan Riau.

Sebagai wujud pelaksanaan Pergub tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan sosialisasi, di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Lt.II Kantor Bupati Siak, Kamis (17/06/2021) siang.

Giat ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Siak Hendrisan, dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli sebagai perwakilan kedua pihak.

“Kami atas nama Bapak Bupati dan Pemerintah Kabupaten Siak mengucapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur Riau (Pemerintah Provinsi Riau), yang telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 77 tahun 2020 sekaligus atas pelaksanaan sosialisasi ini,” papar Hendrisan dalam sambutannya.

Baca Juga:  Ketua TP PKK dan Dekranasda Siak Dilantik, Ini Pesan Bupati Alfedri

Ia berharap melalui sosialisasi ini nantinya dapat membawa harapan baru bagi para petani sawit khususnya di Kabupaten Siak.

“Harapan kita bersama melalui sosialisasi Pergub ini akan menjadi harapan baru bagi petani sawit kita untuk mendapatkan harga tandan buah kelapa sawit yang lebih baik, sehingga dapat mendorong peningkatan perekonomian para petani dan tentunya mampu menopang peningkatan perekonomian di Riau khususnya Kabupaten Siak,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tahapan Pelaksanaan Pilpeng Serentak 2021 di Siak Ditunda, Ini Sebabnya

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli saat menyampaikan sambutannya mengatakan bahwa Pergub tersebut merupakan kebijakan terbaru sebagai bentuk perlindungan dan kepastian harga tandan kepada petani sawit Provinsi Riau.

“Ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian harga kepada pekebun atau petani kelapa sawit di Riau akibat adanya perbedaan perlakuan harga pembelian TBS perkebunan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS),” sebut Zulfadli.

Ia juga mengatakan bahwa Pergub tersebut dapat mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antara pabrik kelapa sawit di Riau.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pelaku Pidana Narkoba di Perawang

“Sekaligus sebagai payung hukum yang akan dapat mengatasi terjadinya persaingan yang tidak sehat antar pabrik kelapa sawit sehingga akan mewujudkan harga tandan yang lebih baik,” tutupnya.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat eselon Dinas Perkebunan Provinsi Riau, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari perwakilan OPD terkait dan para pengusaha dan petani sawit di Kabupaten Siak.

Laporan: Atok
Sumber: rilis Humas

loading...