Beranda HUKRIM Pemilik 52 Ton BBM Ilegal Berstatus Buron

Pemilik 52 Ton BBM Ilegal Berstatus Buron

91
Print Friendly, PDF & Email

DAYUN (Publiknes) – Berdasarkan penangkapan gudang penampung Bahan Bakar Minyak (BBM) Illegal sebanyak 52 ton beberapa waktu lalu, Kepolisian Resort (Polres) Siak menggelar ekspos penangkapan BBM ilegal yang bernilai sekitar 300 juta itu, Selasa (16/2/16) di Halaman Mapolres Siak.

Kapolres Siak AKBP Ino Harianto, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Billy Agustiano, SIK mengatakan, penangkapan terhadap 2 orang pelaku di gudang BBM ilegal di Kampung Rasau Kuning, Kecamatan Tualang pada 8 Februari lalu berhasil menyita barang bukti berupa mesin pompa dan selang hisap minyak.

Baca Juga:  Tangani Kasus Pencabulan Dekan Fisip Unri, Kejati Riau Tunjuk 5 Jaksa

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 52 tangki BBM ilegal. Yang mana 47 tangki berisikan solar dan 5 tangki berisi bensin, setiap tangkinya berisi 1000 liter.

“Kedua pria yang berhasil  diamankan dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) masing-masing berinisial BR (27) dan Al (35). Mereka hanya bekerja disana, artinya mereka bukan pemilik kegiatan ilegal itu, sementara pemiliknya yang diketahui berinisial ER masih kita buru,” ujar AKP Billy.

Baca Juga:  Giat Patroli, Satpol PP Siak Masih Temukan Bangunan tak Berizin

“Untuk modus operandi yang digunakan para pelaku yakni kapal-kapal atau tag boat pembeli dan penjual menepi sekitaran TKP dan BBM ilegal itu disalurkan menggunakan peralatan yang ada seperti mesin pompa dan selang hisap minyak telah kita amankan,” jelas Billy.

Sedangkan pelaku dikenakan Pasal 53 Huruf C dan D UU RI No.22 tahun 2001, Tentang minyak dan gas bumi atau pasal 480 KUHPidana. “Melakukan penyimpanan dan niaga tanpa izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga atau menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”.

Baca Juga:  Kapolres Siak: Polisi Main Sabu, Ketahuan Pecat

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama  3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 Miliar atau 4 (empat) tahun penjara. (Agus Suhaili)

loading...