Beranda Siak Operasi Yustisi di Sungai Apit, Puluhan Warga Terjaring dan Disidang

Operasi Yustisi di Sungai Apit, Puluhan Warga Terjaring dan Disidang

55
Print Friendly, PDF & Email

SIAK (Infosiak.com) – Tim Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak, menggelar operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Sungai Apit, Rabu (26/05/2021) kemarin.

Operasi tersebut digelar terkait kondisi Kecamatan Sungai Apit yang pada beberapa waktu lalu sempat berada pada zona merah, sehingga menjadi pertimbangan Tim Yustisi untuk melakukan operasi yustisi Prokes dengan sistem hunting guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Sungai Apit.

Baca Juga:  Ini No Urut Pasangan Calon Bupati di Pilkada Siak

Sebelum pelaksanaan operasi, Kapolsek Sungai Apit AKP Yudha Efiar mengatakan, bahwa operasi yustisi kali ini tidak hanya di tempat tertentu saja, tetapi petugas juga menjangkau seluruh titik kerumunan (Hunting).

“Salah satunya adalah pasar dan pengguna jalan raya. Tujuannya adalah mendisiplinkan masyarakat tentang kewajiban menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kapolsek.

Tim Yustisi langsung bergerak menuju titik lokasi yang telah ditentukan sebelumnya. Petugas berjalan kaki menelusuri setiap titik kerumunan dan sasaran kali ini pasar rabu Sei-Apit sejumlah warga yang tidak mengenakan masker ataupun melanggar langsung digiring ke meja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak.

Baca Juga:  Stan Dekranasda Siak diserbu Pengunjung Rakernas JKPI

Selanjutnya, bagi para pelanggar dilakukan pemeriksaan Tipiring di tempat, dan diwajibkan untuk mengikuti sidang Tipiring yang digelar di Kantor Camat Sungai Apit, pada Kamis (27/05/2021) siang, secara virtual dari Pengadilan Negeri Siak.

Sementara itu, Kasatpol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos M.Si, melalui Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah Satpol-PP Kabupaten Siak Subandi, S.Sos M.Si mengatakan, operasi yustisi ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak nomor 4 tahun 2020 tentang penanganan penyakit menular di Kabupaten Siak dan Peraturan Bupati Siak nomor 113 tahun 2020 tentang sanksi administratif.

Baca Juga:  Terbaik, Siak Raih Penghargaan Bidang Irigasi dari Kementerian PUPR

“Hal ini dilakukan tentunya harus dibarengi dengan peningkatan disiplin tinggi dan konsistensi menerapkan protokol kesehatan, sehingga harapan pemerintah, semoga Covid-19 ini segera berakhir,” papar Subandi.

Laporan: Atok
Editor: Redaksi

loading...