Beranda Siak Nyusul Yan Prana, DF Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Bappeda Siak

Nyusul Yan Prana, DF Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Bappeda Siak

263
Print Friendly, PDF & Email

SIAK (Infosiak.com) – Bendahara Pengeluaran di Bappeda Kabupaten Siak berinisial (DF) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran rutin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun anggaran 2013-2017.

Penetapan tersangka DF itu dibenarkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Krisnanto. DF ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam korupsi anggaran rutin Bappeda Siak.

“DF sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Raharjo, Senin (29/03/2021) kemarin.

DF jadi tersangka karena diduga terlibat bersama mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya melakukan pemotongan anggaran di Bappeda Siak, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan itu, disebutkan Yan Prana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan itu dilakukan bersama DF (berkas perkara terpisah terpisah).

Baca Juga:  3 Bulan Ditutup Akibat Covid-19, Besok Istana Siak Direncanakan Kembali Dibuka untuk Umum

Yan Prana sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) melakukan pemotongan 10 persen atas anggaran perjalanan dinas mulai tahun 2013 sampai dengan 2017. Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 tahun 2013 – 2017, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.

Dimana pada Januari 2013 lalu, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada DF, terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

DF sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan Dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga:  Dampingi Tim Penilai BBGRM Riau, Wabup Husni Gelorakan Semangat Gotong Royong

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas dipotong sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada surat perintah tugas, terkait pelaksanaan perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak pada tahun 2013, sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak atas arahan Yan Prana Jaya.

Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan DF selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak.

DF mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaan. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana, negara dirugikan hingga mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga:  Turun ke Sungai Mandau, Tim Jaga Desa Kejari Siak Tinjau Proyek DD Tahun 2022

Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pengadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 – 2017.

Atas kasus itu, JPU menjerat Yan Prana dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan: Atok
Sumber: GRC

loading...