Beranda Kandis Gadis 13 Tahun di Kandis Siak Diajak Makan dan Disetubuhi, Pelaku Diringkus...

Gadis 13 Tahun di Kandis Siak Diajak Makan dan Disetubuhi, Pelaku Diringkus Polisi

2977
Print Friendly, PDF & Email

KANDIS (Infosiak.com) – Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terjadi lagi di wilayah Hukum Polres Siak. Kali ini menimpa kepada salah satu anak perempuan SA (13th), warga Kandis Kabupaten Siak. Pelaku, pria bernama HD.P (31th), warga Kelurahan Telaga Sam-Sam Km 75 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, saat ini telah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Kandis bersama beberapa barang buktinya.

Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian, Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Kandis, Kompol Indra Rusdi SH, mengatakan, kronologis kejadian hari Rabu, 23 Oktober 2019 lalu sekira pukul 23.30 WIB telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban.

Baca Juga:  Forkopimcam Kandis Gelar Pertemuan Bahas Antisipasi Penyakit Demam Berdarah, Begini Ciri ciri DBD

“Modus, dengan cara terlapor awalnya mengajak korban untuk makan, tetapi bukan makan, namun diajak jalan-jalan kemudian korban dibawa ke penginapan dan masuk ke dalam kamar untuk disetubuhi, lalu si pelaku meninggalkan korban didalam kamar,” jelas Kapolsek, Jumat 22/11/2019.

Selanjutnya orang tua korban datang ke penginapan tersebut lalu membuka dengan paksa pintu kamar penginapan dan menemukan korban dalam keadaan tertidur.

Baca Juga:  Sri Hariana, Caleg DPRD Siak Dapil IV yang Sukses Meniti Karier dari Bawah

“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit pada kelaminnya dan pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH, pada hari Kamis 21 November 2019 Kepolisian Sektor Kandis mendapati informasi dari masyarakat bahwa terlapor/pelaku sedang berada di KM 82 Kelurahan Kandis Kota.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kandis Indra Rusdi SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Arpandy SH. Tanpa buang waktu Kanit Reskrim Iptu Arpandy SH berserta unit Reskrim Polsek Kandis langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi dari masyarakat tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Siak Bakal Lanjutkan Pembangunan Puskesmas Terbengkalai di Kandis

Sekira pukul 00.30 Wib Anggota Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Arpandy SH berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku atas nama HD.P di Jalan Raya Pekanbaru-Duri KM 82 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kandis guna pengusutan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya itu pelaku terjerat ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...