Beranda Buruh Lawan Negara Lain, Jam Kerja Buruh Ditambah dari 8 Jam Jadi 9...

Lawan Negara Lain, Jam Kerja Buruh Ditambah dari 8 Jam Jadi 9 Jam?

644
Print Friendly, PDF & Email

JAKARTA (Infosiak.com) – Pengusaha Indonesia mengusulkan agar jam kerja maksimum pekerja ditambah dari 40 jam per pekan jadi 48 jam. Ini untuk meningkatkan daya saing dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam dan lainnya.

Pengusaha TPT mengusulkan beberapa poin untuk direvisi dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa usulan itu di antaranya terkait jam kerja jadi 48 jam, atau setara 9,6 jam per hari dari 40 jam per pekan atau 8 jam per hari. Di Vietnam waktu kerja mencapai 48 jam per pekan.

Baca Juga:  Disnaker Siak Batalkan Usulan UMK 2020 Sebesar Rp 2,8 Juta

“Kita sampaikan, benchmarking antara Vietnam, Kamboja, Myanmar, Sri Lanka, dan India, dan sebagainya, salah satunya kita meminta kalau bisa, ya 48 jam, kalau tidak, ya, 45 jam per minggu,” kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tekstil Indonesia (API) bidang Hubungan Internasional, Anne Sutanto di kantor API, Jakarta, (19/9/2019).

Saat ini UU 13/2003 mengatur jam kerja dalam seminggu selama 40 jam. Anne mengatakan, rata-rata pabrik beroperasi selama 5 hari dalam seminggu, beberapa ada beroperasi selama 6 hari dalam seminggu.

Baca Juga:  Aturan Tenaga Kerja Tidak Pro Pengusaha, Apindo Minta ke Jokowi Agar Dirubah

Sementara untuk usia, saat ini menurut UU Ketenagkerjaan, pekerja berusia minimum 18 tahun. Anne mengatakan, API mengusulkan agar batas minimum itu diturunkan menjadi 17 tahun. Sementara 70% lulusan SMA/SMK, kata Anne, berusia 17 tahun.

Menurut Anne, batasan usia ini yang menyebabkan adanya pengangguran terselubung, sebab pengusaha tidak dapat mempekerjakan mereka. Usulan ini sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo. API dan asosiasi pengusaha lainnya pada Senin (16/9/2019) bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga:  Wacana Upah Buruh Per Jam Dianggap Cukup Adil

“Sebagai pengusaha, kita nggak bisa mempekerjakan mereka, sehingga terjadi unemployment terselubung.”

“Ini yang kita sampaikan ke Bapak Presiden, bagaimana dipikirkan dalam konteks 17 tahun, toh mereka sudah dewasa, bisa voting, menikah, mempunyai SIM, kenapa mereka nggak langsung bekerja juga,” kata Anne

Sumber : CNBC
Editor : Afrijon

loading...