Beranda Siak Bupati Alfedri Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Siak

Bupati Alfedri Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Siak

75
Print Friendly, PDF & Email

SIAK (Infosiak.com) – Bupati Siak H Alfedri memimpin rapat Evaluasi Penanganan Penularan Covid-19 di Kabupaten Siak, yang dilaksanakan di Ruang Bandar Siak Lantai II Kantor Bupati Siak, Kamis (15/04/2021) siang.

Dalam sambutannya, Bupati Siak Alfedri mengatakan bahwa akhir-akhir ini di Kabupaten Siak jumlah terpapar Covid-19 semakin meningkat.

“3 minggu yang lalu, kita masuk kedalam zona kuning, akan tetapi dalam 10 hari terakhir jumlah yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Siak meningkat. Bisa dalam 1 hari jumlah kasus terpapar Covid-19 mencapai 29 orang, dan untuk semalam jumlah yang terpapar Covid-19 7 orang sebelumnya berjumlah 17 orang,” jelas Alfedri.

Melihat keadaan yang seperti ini, kata Alfedri, Kita harus melaksanakan rapat evaluasi penularan Covid-19 di Kabupaten Siak, yang diikuti oleh seluruh Camat, Lurah maupun Penghulu. Agar bisa menekan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Siak. Apalagi saat ini hampir diseluruh Kampung Se-Kabupaten Siak sudah terpapar Covid-19.

Baca Juga:  Bawaslu Siak Tegaskan, Kepala Daerah tak Ragu Sikapi ASN yang Terlibat Ranah Politik

“Untuk saat ini, Kecamatan yang memiliki jumlah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak paling tinggi adalah Kecamatan Tualang 1112 kasus, Kecamatan Siak 412 kasus dan Kecamatan Dayun 229 kasus,” kata Alfedri.

Oleh karena itu, selalu tegakkan Protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Seperti selalu memakai masker, menjaga jarak, tidak bersalaman, agar jumlah penularan Covid-19 di Kabupaten Siak bisa berkurang jumlahnya.

Dalam kesempatan ini, Alfedri juga menyampaikan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019, di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Di dalam Intruksi ini, ada beberapa kriteria dan zona dalam suatu RT di suatu kampung, yakni zona hijau, tidak adanya jumlah kasus positif di dalam RT tersebut. zona kuning, adanya jumlah kasus positif sebanyak 1-2 kasus dalam seminggu di RT tersebut, dengan skenario pengendalian yakni melacak kontak erat dengan pasien, melakukan isolasi mandiri bagi pasien positif, dengan pengawasan yang ketat”, jelas Alfedri.

Baca Juga:  Bupati Alfedri Ajak Budayakan Literasi dari Keluarga

Selain itu, untuk zona orange, adanya jumlah kasus positif sebanyak 2-5 kasus dalam waktu seminggu di RT tersebut. dengan skenario pengendalian yakni melacak kontak erat dengan pasien, melakukan isolasi mandiri bagi pasien positif, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak-anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

“Untuk zona merah, adanya jumlah kasus positif sebanyak lebih dari 5 kasus dalam waktu seminggu di RT tersebut, dengan skenario pengendalian yakni melacak kontak erat dengan pasien, melakukan isolasi mandiri bagi pasien positif, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak-anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial, melarang kerumunan melebihi 3 orang, membatasi keluar / masuk diwilayah RT tersebut, meniadakan kegiatan sosialisasi yang akan menimbulkan kerumunan”, jelasnya.

Baca Juga:  Jadi Irup Apel Kesiapan Operasi Ketupat 2021, Sekda Arfan Bacakan Amanat Kapolri

Dengan adanya Intruksi dari Menteri Dalam Negeri nomor 07 tahun 2021, Bupati Siak Alfedri meminta kepada seluruh Camat se-Kabupaten Siak, agar menyampaikan kepada para Penghulu untuk menyampaikan jumlah kasus positif Covid-19 di setiap RT.

“Kami meminta kepada seluruh Camat, untuk disampaikan kepada seluruh Penghulu, agar segera menyampaikan jumlah kasus positif Covid-19 di setiap kampung, dimulai dari setiap RT,” pinta Bupati Siak itu.

Alfedri juga mengingatkan untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas di bulan Ramadhan.

“Alhamdulillah tahun ini Pemerintah membolehkan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di bulan Ramadhan, seperti shalat berjamaah di masjid, akan tetapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan untuk jumlah jama’ah di masjid hanya boleh 50%,” harap Alfedri.

Laporan: Atok
Sumber: Rilis Humas

loading...