Beranda Bunga Raya Ditegur Karena Tak Masuk Kerja, PNS di Bungaraya Siak ini Malah Berulah

Ditegur Karena Tak Masuk Kerja, PNS di Bungaraya Siak ini Malah Berulah

817
Print Friendly, PDF & Email

BUNGARAYA (Infosiak.com) – Semenjak dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau, SO tidak pernah masuk kerja layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lain. Sehingga, sebagai upaya menegakkan kedisiplinan di wilayahnya, Camat Bungaraya Hendy Derhavin sudah memberikan surat teguran.

Namun, teguran itu tidak membuat yang bersangkutan memperbaikinya. Malah sebaliknya, hingga saat ini yang bersangkutan tidak masuk sama sekali. Dengan adanya kejadain itu, maka Camat Bungaraya mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat langsung ke Asisten III Setda Kabupaten Siak Jamaluddin.

Baca Juga:  Lagi, Seorang Mantan Penghulu Jadi Tersangka Kejari Siak Sejak Agustus 2019

“Sudah beberapa kali saya berikan surat teguran, namun tak diindahkan juga. Karena saya ingin pegawai kita disiplin, maka saya langsung layangkan surat ke Asisten III agar ditindak lanjuti,” kata Camat Bungaraya Hendy Derhavin Jum’at, (5/7/2109) di ruang kerjanya.

Camat juga menjelaskan, sebenarnya bukan kasi Trantib saja yang tidak pernah masuk kerja. Namun, ada juga yang lainnya.

Baca Juga:  Budhi Resmikan Pasar Tuah Kampung Tuah Indrapura Bungaraya

“Selain kasi Trantib SO, sebenarnya ada juga yang tak pernah masuk kerja yaitu Kasubag Perencenaan saudara AS,” papar Camat.

Camat juga berharap, agar masalah kedisiplinan ASN di Siak ditanggapi serius oleh pemerintah Daerah. Menurutnya, jika tidak ditanggapi, maka tidak menutup kemungkinan penyakit itu akan menular ke ASN lainnya.

“Saya sangat berharap kepada Pemkab Siak untuk segera mengambil tindakan tegas terkait kasus yang ada di Kecamatan Bungaraya. Kalau tidak, takutnya akan menjadi penyakit menular bagi ASN yang lain,” harap Camat.

Baca Juga:  Perumahan ASN di Mempura Batal Dibangun, Ini Penjelasan Dinas PU Siak

Sementara itu, Asisten III Setda Kabupaten Siak Jamaluddin saat dikonfirmasi melalui akun whatsapp pribadinya membenarkan, adanya laporan Camat Bungaraya. Ia juga menjelaskan masalah itu sudah dalam proses.

“Waalaikum salam, trimakasih informasinya memang betul ybs sdg diproses sesuai dg PP 53 ttg disiplin ASN,” tulisnya singkat.

Sumber : Publiknews
Editor : Afrijon

loading...