SIAK (Infosiak.com) – Guna mengantisipasi penyebaran virus corona alias Covid-19, serta memastikan kondisi kesehatan para petugas di lapangan, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Riau mewajibkan seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang ada di setiap kecamatan melakukan pemeriksaan rapid test di Puskesmas.
Terkait hal itu, hari ini Kamis (09/07/2020) siang, seluruh PPK, PPS, dan PPDP yang ada di wilayah Kecamatan Dayun menjalani rapid test di Puskesmas Dayun. Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua KPU Siak Ahmad Rizal, melalui Komisioner Divisi Teknis Agus Haryanto.
“Sebagai upaya dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona, Kami (KPU Siak, red) mewajibkan seluruh anggota PPK, PPS, PPDP yang ada di setiap kecamatan menjalani rapid test. Dan pada hari ini kami melaksanakan kegiatan rapid tes untuk para PPK, PPS, PPDP yang ada di Kecamatan Dayun,” papar Agus Hariyanto, kepada Infosiak.com.
Dijelaskannya juga, untuk jadwal pelaksanaan rapid test tersebut, hari ini (Kamis, red) yang menjalani rapid test adalah para petugas yang ada di Kampung Dayun, Pangkalan Makmur, Suka Mulya, Buana Makmur, Banjar Seminai, dan Berumbung Baru. Sedangkan untuk di hari Jum’at besok yang akan menjalani rapid test adalah para petugas yang ada di Kampung Merangkai, Lubuk Tilan, Teluk Merbau, Sawit Permai, dan Sialang Sakti.
“Untuk di wilayah Kecamatan Dayun ini, kegiatan rapid test akan kita gelar selama Dua hari, dimana pemeriksaan rapid testnya dilakukan di Puskesmas Dayun,” tutupnya.
Laporan: Atok
Editor: Afrijon