Beranda Siak Ada Aturan Baru Pada Pilpeng Serentak Tahun 2021 di Siak, Pemilih Wajib...

Ada Aturan Baru Pada Pilpeng Serentak Tahun 2021 di Siak, Pemilih Wajib Tau

514
Print Friendly, PDF & Email

SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), berencana akan kembali menggelar Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak tahun 2021. Sesuai jadwal, Pilpeng serentak tahun 2021 di Kabupaten Siak akan digelar pada sekitar bulan Oktober 2021 mendatang.

Sebelumnya diberitakan Infosiak.com, pada Pilpeng serentak tahun 2021 ini akan ada 45 kampung se-Kabupaten Siak yang akan mengikuti. Adapun salahsatu kampung yang akan mengikuti Pilpeng serentak tahun 2021 adalah Kampung Sialang Sakti dan Banjar Seminai Kecamatan Dayun, termasuk Kampung Merempan Hilir Kecamatan Mempura.

Namun, berdasarkan informasi terbaru yang diterima Infosiak.com, Kampung Benteng Hulu Kecamatan Mempura juga masuk dalam daftar 45 kampung yang akan mengikuti Pilpeng serentak tahun 2021.

Meskipun dalam pelaksanaannya nanti, Kampung Benteng Hulu akan diikutsertakan atau tidak, karena pihak Pemkab Siak masih menunggu hasil putusan pengadilan atas perkara sengketa Pilpeng Benteng Hulu tahun 2019.

Baca Juga:  Apresiasi Personel dengan Penghargaan Setiap Pekan

Terkait hal itu, Plt Kepala DPMK Kabupaten Siak L Budhi Yuwono, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kampung H Amzirman menuturkan, untuk di Kecamatan Mempura ada Dua kampung yang belum bisa dipastikan akan diikutsertakan atau tidak pada Pilpeng serentak 2021.

“Dalam daftar nama-nama kampung peserta Pilpeng serentak tahun 2021, memang tercantum juga Kampung Benteng Hulu dan Kepenghuluan Kampung Tengah, namun kedua kampung itu belum bisa dipastikan akan ikut pada Pilpeng serentak 2021 ini atau tidak, karena masih ada beberapa hal yang perlu kita tunggu untuk menyertakan 2 kampung itu,” beber Amzirman, Jum’at (15/01/2021) siang, kepada Infosiak.com.

Lebih lanjut Amzirman menjelaskan, khusus Kepenghuluan Kampung Tengah Kecamatan Mempura, pihak Pemkab Siak masih menunggu regulasi tentang Kampung Adat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hal itu disebabkan karena Kepenghuluan Kampung Tengah merupakan salahsatu Kampung Adat yang ada di wilayah Kabupaten Siak.

Selain menjelaskan soal jumlah kampung peserta Pilpeng serentak tahun 2021, Amzirman juga memaparkan tentang adanya peraturan baru terkait pemilih. Dimana dalam aturan itu, pemilih yang diperbolehkan menyalurkan hak pilihnya pada Pilpeng 2021 adalah pemilih yang sudah berdomisili minimal 6 bulan di kampung setempat. Sedangkan bagi warga yang tinggalnya belum mencapai 6 bulan, maka tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

“Iya, ada aturan baru yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait syarat pemilih pada Pilpeng serentak tahun 2021. Dengan adanya aturan ini, maka para pemilih maupun para calon penghulu juga harus tau,” lanjut Amzirman.

Baca Juga:  BPK RI Sebut, Pemkab Siak Terbaik di Riau Dalam Menindaklanjuti Rekomendasi BPK

Dikatakannya juga, adapun syarat pemilih yang bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilpeng serentak tahun 2021 berdasarkan Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 8 Ayat 2 point (d) berbunyi sebagai berikut:

– Berdomisili di kampung paling singkat 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara (DPS) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan berdasarkan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 10 Ayat 2 point (d) berbunyi sebagai berikut:

– Berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara (DPS) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan penduduk.

Laporan: Atok
Editor: Afrijon

loading...