Beranda Tualang 8 Remaja Gunakan GOR Perawang Cabuli Gadis 14 Tahun

8 Remaja Gunakan GOR Perawang Cabuli Gadis 14 Tahun

1185
Print Friendly, PDF & Email

PERAWANG (Infosiak.com) – Bocah perempuan usia 14 tahun salah satu sekolah dasar SD di Perawang digauli dan digilir 8 orang remaja di Gedung Olahraga (GOR) Tualang Jalan Raya Perawang Km 10 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau.

Delapan remaja itu, 4 diantaranya masih dibawah umur yakni berinisial R (14), FK (15), Z (17), D (17) sedangkan 4 pelaku lainnya adalah remaja yakni A (18), DS (18), A (20), HD (20). Para pelaku kini telah diamankan di Polsek Tualang.

Sebelum beraksi, para pelaku mencekoki korban dengan lem cap kambing. Setelah mabuk mereka lalu menyetubuhi korban secara bergilir. Kejadian ini terjadi dalam dua hari berturut-turut pada Jumat 10 Januari dan Sabtu 11 Januari 2020 sore hari antara pukul 15:00 – 16:00 WIB.

Perbuatan tersebut terkuak ketika ibu kandung korban merasa curiga pada kondisi anaknya sepulang bermain. Atas desakan sang ibu, korban lalu bercerita atas apa yang menimpanya dalam dua hari tersebut. Sontak, sang ibu yang tidak terima atas apa yang menimpa anaknya, segera melapor ke Polsek Tualang.

Baca Juga:  Polsek Tualang Ringkus Pelaku Curanmor di Perawang

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Faizal Ramzani SIK menyebutkan, kasus tersebut sedang dalam proses oleh Polsek Tualang berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak.

”Begitu laporan dengan LP/B/03/I/2020/Riau/Res Siak/Sek Tualang, tanggal 14 Januari 2020 masuk, Tim opsnal Polsek Tualang langsung mencari para pelaku yang semuanya juga warga Tualang. Alhamdulillah tidak ada kendala, semua bisa diamankan dari rumahnya masing-masing, karena para pelaku juga orang Tualang,” ungkap Faizal Ramzani, Jumat (17/1/2020) dini hari.

Baca Juga:  Lebaran ke-3, Polsek Tualang Patroli Objek Vital, Toko Serta Rumah Kosong

Para pelaku, imbuhnya, bakal dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016,tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang peradilan anak.

Sumber : Rilis
Editor : Afrijon

loading...