Beranda Tualang Nekat Curi Motor Terparkir di Rumah, Warga Kelurahan Perawang Ini Diringkus Polisi

Nekat Curi Motor Terparkir di Rumah, Warga Kelurahan Perawang Ini Diringkus Polisi

1149
Print Friendly, PDF & Email

PERAWANG (Infosiak.com) – Seorang pemuda pengangguran di Perawang Kabupaten Siak Riau nekat memasuki rumah warga dimalam hari guna mencuri sepeda motor saat penghuni rumah tertidur pulas. Alhasilnya, pria berinisial MF (22) dapat diamankan personil Polsek Tualang.

“Ya benar anggota kita Sabtu (7/3) siang mengamankan seorang pemuda yakni MF (22) warga jalan indah kasih kelurahan Perawang Kabupaten Siak, diduga MF melakukan pencurian Sepeda motor di rumah salah seorang warga Perumahan BTN Villa Indah Perawang,” ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya Sh Sik Mik melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH.

Baca Juga:  Caleg PDIP Marudut Pakpahan Raih Kursi ke 4 DPRD Siak Dapil 3 Tualang

Pribadi menjelaskan , penangkapan bermula dari adanya laporan Korban Syahrudin (33) yang merupakan warga perumahan Villa Perawang Indah Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Yang mana Pelaku MF (22) masuk kerumah korban yang terletak di Blok III DD No 05 Perumahan Villa Perawang Indah disaat penghuni rumah tertidur pulas.

Melihat Satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi Bm 6719 JW dengan posisi kunci kontak tergantung di sepeda motor yang berada di dalam rumah itu , pelaku melarikan Sepeda Motor Honda Beat tersebut melalui pintu depan yang sudah dibuka paksa pelaku.

Baca Juga:  Bobol Dua Rumah di Kotogasib Siak, Polisi Ringkus Pelaku di Pekanbaru

Keesokan paginya ketika istri Korban bernama Fitri terbangun, sontak terkejut melihat Sepeda motor satu satu miliknya sudah tidak berada di dalam rumahnya.

Fitri segera membangunkan suaminya Syahrudin dan menanyakan keberadaan sepeda motor mereka, sadar rumah mereka sudah dimasuki maling, Syahrudin segera membuat laporan ke Polsek Tualang.

Setelah melakukan lidik di lapangan akhirnya Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Ichsan SH mendapatkan informasi tentang pelaku.
Pada hari Sabtu (7/3/2020) siang Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan pelaku MF (22) di rumahnya Jalan Indah Kasih Kelurahan Perawang.

Baca Juga:  Truk Pengangkut Manusia Terguling di Perawang, 17 Orang Luka luka

“Setelah diintrogasi petugas pelaku mengakui semua perbuatannya. Sayangnya sepeda motor hasil Curian tersebut sudah berpindah tangan ke orang lain dan saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO Polsek Tualang, imbuh Kapolsek.

“Saat ini pelaku dan barang bukti satu buah Spion sepeda motor Honda Beat sudah diamankan di Mapolsek Tualang untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas kapolsek.

Laporan : Jhon
Editor : Afrijon

loading...