Beranda Siak Sidang Praperadilan Kasus Penadahan Barang Curian di PT Chevron, PN Siak Tolak...

Sidang Praperadilan Kasus Penadahan Barang Curian di PT Chevron, PN Siak Tolak Gugatan Tersangka

113
Print Friendly, PDF & Email

SIAK (Infosiak.com) – Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 kemarin, telah dilaksanakan sidang terakhir Praperadilan dengan agenda pembacaan hasil putusan dari tuntutan yang diajukan oleh Pemohon Mewa Riska Boru Manullang terhadap termohon Kepolisian Negara RI, Cq Polda Riau, Cq Polres Siak, Cq Kapolsek Minas Polres Siak Tentang Sah atau Tidaknya tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polsek Minas, seperti penetapan tersangka , penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penahanan.

Sebagaimana diketahui, adanya permohonan Praperadilan di PN Siak itu berawal dari penangkapan dan penetapan tersangka Mewa Riska yang diduga keras telah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Stan Dekranasda Siak diserbu Pengunjung Rakernas JKPI

Karena merasa tidak terima atas tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polres Siak kepada dirinya, pihak Mewa Riska lantas mengajukan sidang Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Di kantor Pengadialan Negeri Siak tempat dilaksanakannya sidang Praperadilan, tampak hadir pemohon dari pihak Mewa Riska yang diwakili kuasa hukumnya Saidina Amsyah dan kawan-kawan, serta pihak termohon Polsek Minas, Polres Siak didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Bidang hukum Polda Riau.

Sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Risca Fajarwati SH dengan Panitera Yudi Dharmawan SH hari ini, memberikan putusan atas perkara yang diajukan pemohon terhadap termohon sebagai berikut:

Baca Juga:  Aneh, Perbup Bidang Kerjasama Publikasi di Diskominfo Siak Direvisi, Kabid Paula: Tanya ke Bagian Hukum

1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Membebankan biaya perkara pada pemohon.

Dengan pertimbangan bahwa :
1. Pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya
2. Termohon berhasil membuktikan seluruh jawaban dengan didukung bukti T1 s/d T28
3. Tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh termohon didukung dengan 2 alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP sehingga memenuhi ketentuan dalam Putusan MK no. 21/PUU-XII/2014.

4. Termohon telah melaksanakan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH, SIK, MIK, melalui Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga menerangkan bahwa Polres Siak menang dalam persidangan tersebut.

Baca Juga:  Dapat Bantuan dari Baznas Siak, Warga Dayun Penuhi Masjid Baiturohman

“Sidang Praperadilan Mewa Riska dimenangkan oleh Polres Siak, dimana PN Siak menolak semua gugatan yang diajukan oleh pemohon, hal ini merupakan indikator bahwa penanganan perkara tersebut sudah sesuai prosedur, Polres Siak juga akan terus memberikan asistensi Kepada Polsek Minas dalam hal penyidikan perkara tersebut, dan terakhir kita juga mempersilahkan para pihak yang merasa dirugikan oleh oknum anggota Polres atau Polsek jajaran untuk melaporkan ke Propam Polres Siak agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Dedek, Rabu (29/07/2020) kepada Infosiak.com.

Laporan: Atok
Editor: Afrijon

loading...