Beranda POLITIK KPU Siak Persilahkan Calon Non Parpol Maju di Pilkada Siak, Ini Syaratnya

KPU Siak Persilahkan Calon Non Parpol Maju di Pilkada Siak, Ini Syaratnya

393
Print Friendly, PDF & Email

SIAK (Infosiak.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak mempersilahkan bagi seluruh warga negara yang ingin maju sebagai calon perseorangan (non partai, red) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2020 mendatang.

Sebagaimana dikemukakan oleh Ketua KPU Siak Ahmad Rizal, melalui Komisioner Divisi Teknis Agus Haryanto, Jum’at (11/10/2019) pagi, kepada Infosiak.com.

“Untuk calon perseorangan (non partai) bisa mengajukan persyaratan ke KPU Siak pada awal Desember 2019 mendatang. Yang mana salahsatu syaratnya adalah mengantongi bukti dukungan dari masyarakat sekitar 24.000 orang, yang dibuktikan melalui fotocopy KTP dan pernyataan dari pendukung,” ujar Agus Haryanto.

Menyinggung soal adanya calon perseorangan yang sudah memintai keterangan kepada KPU Siak, Agus Haryanto mengatakan bahwasanya belum lama ini sudah ada yang datang ke Kantor KPU Siak.

“Kemarin sudah ada warga Siak yang datang ke sini (Kantor KPU Siak, red) untuk meminta penjelasan soal persyaratan bagi calon perseorangan. Namun, kita juga belum tau apakah dia akan maju sebagai calon perseorangan atau tidak, karena tahapan pendaftarannya baru dibuka pada Desember besok,” lanjut Agus.

Baca Juga:  KPU Tegaskan, Tahapan Pilkada Serentak 2024 Akan Dimulai April, Para Calon Bersiap

Berikut ketentuan bagi calon perseorangan (non partai, red) Pilkada Siak 2020 yang ditetapkan KPU Siak:

  1. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat dukungan perseorangan yang maju pada pilkada Siak masuk kategori 8,5 persen, karena jumlah DPT Pemilu terakhir di Siak berkisar antara 250 ribu sampai 500 ribu jiwa.
  2. Terkait syarat minimum dukungan E-KTP bagi calon perseorangan ini, KPU Siak sampai hari ini pihaknya belum menetapkan berapa jumlah minimum syarat dukungan calon perseorangan, karena harus dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) KPU.
  3. Sesuai tahapan PKPU NO 15 Tahun 2019, penetapan syarat minimum dukungan calon perseorangan baru akan ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2019.
  4. Berdasarkan regulasi dan DPT Pemilu 2019 lalu, Calon independen atau calon perseorangan yang ingin maju di Pilkada Siak setidaknya harus mengumpulkan minimal 23.216 dukungan KTP el masyarakat Siak.
  5. DPT Siak pada Pemilu 2019 tercatat 273.135, jika diambil 8,5 persen artinya syarat minimum yang harus dipenuhi calon perseoranga itu berkisar di angka 23.216 KTP dan harus tersebar minimal 50 persen Kecamatan di Siak.
  6. KPU Siak akan mulai menerima syarat dukungan dari calon perseorangan mulai tanggal 11 Desember 2019, dan langsung akan diverifikasi adminstrasi hingga tanggal 5 Maret 2020.
  7. Tanggal 12 April hasil verifikasi akan disampaikan kepada Calon Perseorangan, kemudian bagi yang kurang lengkap administrasinya, pada tanggal 27 April syarat dukungan tersebut akan dikembalikan ke Calon perseorangan untuk dilakukan perbaikan selama 3 hari.
  8. Setelah dikembalikan ke KPU Siak, Pada tanggal 19 Mei 2020, KPU Siak akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung warga yang memberikan dukungan kepada calon perseorangan tersebut.
  9. Pada tanggal 12 sampai 14 Juni KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual dan kemudian akan ditetapkan apakah calon perseorangan tersebut memenuhi atau tidak memenuhi syarat dukungan minimum.
  10. Setelah ditetapkan memenuhi syarat minimum, calon perseorangan tidak serta merta langsung terdaftar menjadi calon Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah. Calon perseorangan baru bisa mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak setelah KPU Siak resmi membuka pendaftaran pada tanggal 16 Juni bersamaan dibukanya pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah dari jalur partai politik.
  11. Penetapan Peserta sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Siak akan dilakukan KPU pada tanggal 8 Juli 2020.
Baca Juga:  Mester H Hamzah Harahap Daftar ke Nasdem Maju Pilkada Siak 2020

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...