Beranda Minas VIDEO: Diduga Tak Ada Izin, Satpol PP Siak Sidak Pabrik Cangkang di...

VIDEO: Diduga Tak Ada Izin, Satpol PP Siak Sidak Pabrik Cangkang di Minas

338
Print Friendly, PDF & Email

MINAS (Infosiak.com) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak dan Tim Yustisi melakukan sidak terhadap pabrik cangkang atau papan telor di Kecamatan Minas Kabupaten Siak, Selasa (6/8/2019) pagi.

Atas laporan masyarakat PT Andalas Multi Paper yang beroperasi di Jalan Lintas Pekanbaru Minas Km 29 Kecamatan Minas diduga tidak mengantongi izin. 

Sidak dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin SSos MSi didamping Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul SH MH bersama Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Subandi SSos MSi.

Baca Juga:  Asal Nyalip, Pengemudi Truk Senggol dan Tewaskan Pengendara Motor

Sidak melibatkan Tim Yustisi Penegakan Perda Kabupaten Siak beserta unsur dinas terkait di antaranya Dinas PU Tarukim, Dinas DPMPTSP serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak.

Dilapangan Tim Yustisi menemukan aktifitas pabrik yang sedang beroperasi. Selain itu, di lokasi pabrik juga ditemukan ratusan tumpukan drum yang belum diketahui pasti peruntukannya.

“Sidak ini kita lakukan kaitannya dengan izin-izin yang seharusnya diperuntukkan bagi sebuah usaha. Selanjutnya, yang bersangkutan diberikan surat panggilan untuk di dengarkan keterangannya serta menandatangani surat pernyataan perihal kesanggupan untuk mengurus perizinan,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin SSos MSi.

Baca Juga:  Satpol PP Siak Amankan 8 Wanita Pelayan Warung ' Hiburan Malam'

Humas PT Andalas Multi Paper Burju Ritonga saat ditemui di lokasi perusahaan tersebut, mengaku telah mengurus izin kepada pemerintah kecamatan, baik itu SITU, SIUP dan TDP.

Sementara itu Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Siak Sahrul SH MH mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjadi dasar atas izin-izin lainnya, diketahui masih dalam proses di Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak.

Baca Juga:  Makan Jalur Lawan, Pengendara Sepeda Motor Suzuki FU Meregang Nyawa di Minas Siak

“Kita berharap kepada setiap pemilik usaha agar sebelum melakukan aktivitas perusahaan, maka terlebih dahulu mengurus perizinan. Sehingga terhindar dari tindakan hukum yang diberikan dengan penerapan Sanksi Perda oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Siak,” pungkasnya kepada awak media, Selasa (6/8/2019).

Laporan : Jhon
Editor : Afrijon

loading...