Beranda Siak Diduga Belum Kantongi IMB, Bangunan Pabrik Aspal di Dayun Siak Dipertanyakan

Diduga Belum Kantongi IMB, Bangunan Pabrik Aspal di Dayun Siak Dipertanyakan

320
Print Friendly, PDF & Email

SIAK (Infosiak.com) – Di tepian jalan lintas Pekanbaru-Buton, tepatnya di KM 6 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau, terlihat adanya aktivitas pekerjaan/pembangunan yang konon disebut-sebut akan dijadikan sebagai pabrik aspal. Namun, belakangan beredar kabar bahwasanya bangunan yang sedang dikerjakan tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daeah (Pemda) setempat.

“Kemarin saat kami melintas di KM 6 Dayun, terlihat adanya aktivitas pembangunan seperti bangunan perkantoran. Menurut informasi yang beredar, kabarnya itu pembangunan pabrik aspal, namun di sekitar lokasi tidak ada terpasang plang IMB-nya,” ujar salah seorang warga, belum lama ini.

Baca Juga:  Calon Siswa Baru di SMKN 1 Dayun Capai 162 Orang, Andi Faisal: Semua Bisa Tertampung

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, pada lokasi pembangunan tersebut memang tidak terlihat adanya plang IMB yang dipasang oleh sipemilik bangunan.

Guna memastikan informasi apakah bangunan besar yang disebut-sebut akan dijadikan sebagai pabrik aspal itu sudah mengantongi IMB ataupun izin-izin lainnya, Infosiak.com telah mencoba mengkonfirmasi Camat Dayun Novendra Kasmara S.STP, M.Si, selaku pimpinan tertinggi Pemerintahan di wilayah Kecamatan Dayun.

Baca Juga:  Arizal Lantik RT, RK, Kadus dan LPMK Pinang Sebatang

Dari penjelasan yang disampaikan oleh Camat Dayun Novendra Kasmara, pada beberapa waktu lalu pihak Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Dayun sudah memanggil pihak perusahaan yang melakukan pembangunan.

“Kemarin sudah ada saya panggil dan yang berwenang dari pihak perusahaan datang ke Kantor Camat. Sudah saya arahkan untuk mengurus perizinan melalui OSS,” kata Camat Dayun Novendra, Rabu (31/03/2021) sore, saat dikonfirmasi Infosiak.com.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Kasus Penadahan Barang Curian di PT Chevron, PN Siak Tolak Gugatan Tersangka

Dikatakannya juga, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan (pemilik bangunan, red), mereka baru akan mengajukan berkas perizinan, dan sampai hari ini belum ada yang siap

“Kita beri waktu untuk mereka mengurus izin. Nanti akan kita cek lagi, kalau soal bangunan itu akan dijadikan sebagai fasilitas apa?, lebih kurangnya bangunan itu akan dijadikan sebagai pabrik aspal, untuk support material pekerjaan jalan nasional dari APBN,” tutup Camat.

Laporan: Atok
Editor : Redaksi

loading...