SIAK, Publiknews – Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) Kabupaten Siak yang merupakan uang sisa bayar tahun 2015, dikabarkan telah ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke rekening/kas daerah Siak pada tanggal 23 Februari 2017 lalu. Namun sampai hari ini belum diketahui secara pasti uang tersebut akan digunakan untuk apa oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Siak.
Mengingat ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Siak yang belum menyalurkan uang tersebut kepada para pegawainya (yang berhak menerima, red), seperti pembayaran uang sertifikasi guru pada tupoksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta penyelesaian pembayaran kegiatan Desa/Kampung melalui Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III tahun 2016 pada tupoksi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).
Terkait informasi telah ditransfernya DBH Migas Kabupaten Siak oleh Pemerintah pusat tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak Sujarwo meminta, agar kiranya instansi terkait bisa segera merealisasikan pembayaran terhadap apa yang telah menjadi kewajibannya. Seperti pembayaran sertifikasi guru pada tupoksi Disdikbud, serta pelunasan pembayaran kegiatan Desa/Kampung pada tupoksi BPMPD.
“DBH Migas Kabupaten Siak yang merupakan bagian dari sisa bayar tahun 2015 sudah ditransfer ke rekening/kas daerah Siak pada tanggal 23 Februari 2017 yang lalu, dengan jumlah sebesar Rp100,1 miliar,” terang Sujarwo, Rabu (8/3/2017) kepada Publiknews.com.
Dengan telah ditransfernya uang sebesar Rp100,1 miliar itu, Sujarwo berharap Pemda Siak memprioritaskan pembayaran uang sertifikasi bagi para guru PNS yang ada di Siak. Serta pelunasan pembayaran kegiatan Desa/Kampung yang hari ini dikeluhkan oleh para Penghulu dan tenaga-tenaga pendidik yang mengabdi di bidang PAUD, PDTA, dan Taman Kanak-kanak (TK).
“Saya minta, uang DBH Migas yang sudah ditransfer ke rekening daerah itu diprioritaskan untuk pembayaran sertifikasi guru dan kegiatan desa (pelunasan ADD tahap III, red), karena kita kasihan melihat nasib para perangkat kampung dan guru-guru TK kabarnya udah 6 bulan gak gajian,” lanjutnya.
Di tempat terpisah, Kepala BPMPD Siak H Abdul Razak melalui Sekretaris BPMPD Siak Hasmizal membenarkan, jika uang untuk pelunasan pembayaran ADD tahap III tahun 2016 itu memang sudah ada. Namun untuk proses penyaluran (pembayaran, red) nya harus diselesaikan terlebih dahulu semua berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017.
“Kalau uangnya memang sudah ada, namun harus menyelesaikan proses APBDes 2017 terlebih dahulu, kita doakan aja prosesnya bisa berjalan dengan lancar, karena lebih cepat lebih baik,” jawab Hasmizal singkat, saat dikonfirmasi melalui seluler.
Saat ini, sebagian kecil masyarakat Kabupaten Siak harus menelan pil pahit dan konsekwensi atas belum pastinya penyaluran (pencairan, red) uang DBH Migas tersebut. Bahkan tak hanya para guru sertifikasi dan perangkat desa/kampung saja yang merasakannya. Termasuk juga para pegawai Honorer dan Kontraktor, karena hak mereka (gaji, red) masih ada yang belum terbayar. (Tok)