Beranda POLITIK Dapat Laporan Tentang Video Lucu, KPU Gagalkan Efendi Lolos PPK Pusako

Dapat Laporan Tentang Video Lucu, KPU Gagalkan Efendi Lolos PPK Pusako

208
Print Friendly, PDF & Email

SIAK (infosiak.com) – Proses seleksi penerimaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam persiapan Pilkada Serentak 2020 mendatang memasuki tahap penetapan. Dari 14 PPK di Kabupaten Siak, terdapat beberapa keputusan penetapan yang memunculkan ketidak puasan.

Salah satunya, penetapan lima anggota PPK Pusako, yang menggagalkan salah satu kandidat, Efendi yang masuk dalam lima besar namun saat penetapan digagalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, karena adanya keluhan masyarakat atas postingan media sosial yang bersangkutan, khususnya postingan video lucu yang diunggah tahun 2018 lalu.

Sesuai informasi yang dihimpun, Infosiak.com Kamis (27/2/20), dari hasil pengumuman yang disampaikan KPU, Efendi masuk pada sepuluh besar dengan urutan ke Lima,namun pada seleksi berikutnya yakni meminta tanggapan masyarakat, Efendi dinyatakan tidak lulus karena mengunggah video lucu di akun facebook miliknya.

Baca Juga:  Dihadiri Ketum, PIKA Riau Gelar Rakorda Perdana

Dikatakan Efendi, dirinya pernah mengunggah video lawak tentang seseorang makan buah semangka, dan video ini dijadikan alasan KPU Siak tidak meluluskan Efendi menjadi PPK Pusako.

“Saya dipanggil pada Minggu sore (23/02/2020) di Kantor KPU Siak, disitu saya ditanyai soal postingan facebook saya tahun 2018 dan status Facebook saya, soal status hanya sekilas saja saya ditanyai, namun untuk yang video ditanya berulang kali,” cakap Efendi.

Efendi menilai bahwa postingan di akun facebooknya tidak sedikitpun berbau politik, sehingga ia mengherankan kenapa ia dijagal KPU Siak meski Efendi berada pada urutan ke lima dalam sepuluh besar tersebut.

“Jujur aku heran sebenarnya, jika ada laporan dari masyarakat tentang saya, ya harus jelas juga kan, kita juga gak mau kalau yang melaporkan juga berkepentingan, dan takutnya orang partai yang memang tidak suka saya berada di dalam PPK,” tambahnya.

Baca Juga:  Apdesi Terindikasi Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Ingatkan Kades yang Terlibat Politik

Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Siak, Agus Hariyanto mengatakan, awalnya karena ada tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Siak supaya diklarifikasi terkait pengumuman kelulusan peserta PPK, karna ada tanggaoan dari masyarakat yang disertai dengan alat buktinya.

“Dan kita panggil yang bersangkutan dimintai keterangan maka dikeluarkanlah pengumuman lagi dan dia (Efendi) tidak memenuhi syarat dan diduga tidak netral,makanya kita rapatkan dan menetapkan dia belum bisa di PPK Pusako,” cakap Agus Hariyanto melalui telfon seluler dan menyebutkan bahwa dirinya sedang di Bali.

Ditambahkannya, dari hasil penelusuran yang dilakukan KPU dari Facebook milik Efendi memang terdapat beberapa updatan status yang berbau kampanye.

Baca Juga:  Aliansi Putra dan Putri Trans Kabupaten Siak Dukung PAS No 3

“Apalagi dengan status dia guru honorer, dia harusnya netral, untuk komen dan like aja sudah bisa ada teguran, apalagi buat status berbau politik,” kata Agus.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Siak, Ahmad Dardiri menerangkan awalnya ada laporan dari masyarakat kepada Panwascam Kecamatan Pusako serta membawa bukti dan hal itu kita teruskan kepada KPU Siak untuk ditelusuri laporan dari masyarakat tersebut.

“Hal itulah yang kami (bawaslu) teruskan ke KPU setelah itu KPU kan harus menelusuri lagi bagaimana kebenaran dari laporan tersebut, selanjutnya terserah KPU meluluskan apa gak, sebab itu bukan di wilayah kami, dan kami pun bukan merekomendasikan untuk tidak diluluskan,” pungkas Ahmad Dardiri.(ded)

loading...