Beranda Bunga Raya Cabuli Gadis 15 Tahun, Pria Bejat di Bungaraya Siak Terancam 15 Tahun...

Cabuli Gadis 15 Tahun, Pria Bejat di Bungaraya Siak Terancam 15 Tahun Penjara

1450
Print Friendly, PDF & Email

SIAK (Infosiak.com) – Pria bejat berinisial ML (40 tahun) yang merupakan pelaku tindak asusila pencabulan/pemerkosaan terhadap gadis bawah umur IS (15 tahun) di Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak beberapa hari lalu, terancam dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang diterima Infosiak.com, saat ini pelaku berinisial ML masih terus menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Bungaraya. Sebagaimana dikemukakan oleh Kapolsek Bungaraya AKP Amarullah, melalui Kanit Reskrim Polsek Bungaraya Ipda Sibarani, Rabu (16/10/2019) siang.

Baca Juga:  Termakan Bujuk Rayu Pacar, Seorang Gadis SMP di Bungaraya Siak Disetubuhi 4 Kali

“Saat ini pelaku sudah diproses. Atas berbuatannya itu, pelaku akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak,” jawab Ipda Sibarani, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Hal senada juga disampaikan oleh Pejabat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Siak Yusrizal, dirinya menyebutkan bahwasanya saat ini pelaku sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Dan atas perbuatannya itu, pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Tinjau Kerusakan Jalan di Bungaraya, Kadishub Junaidi: Akan Kita Pasang Portal

“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh sipelaku (ML), kemarin sikorban (IS) sempat mengalami trauma. Tapi Alhamdulillah sekarang kondisi psikologis sikorban sudah mulai membaik. Adapun untuk sipelaku, tentunya akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak yang ancamannya bisa 15 tahun penjara,” terang Yusrizal, kepada Infosiak.com.

Yusrizal menambahkan, dalam hal pendampingan terhadap anak bawah umur yang menjadi korban dari perbuatan pencabulan tersebut, pihak P2TP2A akan terus memberikan motivasi serta bimbingan agar kondisi kejiwaannya segera membaik dan bisa kembali menjalani aktivitas sebagaimana biasanya.

Baca Juga:  Dinilai Tertibkan APK Sepihak, Caleg DPRD Siak ini Kecam Tindakan Panwascam

Dari informasi yang diterima Infosiak.com, pelaku pencabulan terhadap gadis bawah umur di Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak tersebut, diketahui berinisial ML (40 tahun), yang merupakan warga RT 01/RK 01 Dusun Jatimulya Kampung Jati Baru, dimana dikabarkan bahwasanya pelaku mencabuli korban sudah lebih dari 3 kali.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...