Beranda HUKRIM Bonceng Dua Penumpang di Sepeda Motor Didenda Rp 250.000

Bonceng Dua Penumpang di Sepeda Motor Didenda Rp 250.000

442
Print Friendly, PDF & Email

JAKARTA (Infosiak.com) – Salah satu pelanggaran yang masih ‘gemar’ dilakukan beberapa pengendara sepeda motor Indonesia ialah mengangkut dua orang penumpang atau lebih pada satu kesempatan.

Parahnya, rata-rata pengguna dan penumpang tersebut tidak menggunakan perlengkapan secara lengkap seperti helm, sarung tangan, jaket, dan lainnya.

“Padahal sudah cukup banyak kasus kecelakaan terjadi akibat prilaku ini. Kadang jika ingin efektif dan efisien, cara ceroboh menjadi seperti hal biasa. Ini tidak dibenarkan dan jangan dibiasakan,” kata Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu dilansir laman Kompas.com.

Motor itu, lanjut dia, hanya di desain untuk mengangkut satu pengendara dan satu penumpang. Bahkan, hal ini diperjelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106.

Baca Juga:  Polres Siak Ringkus Komplotan Pencuri Mobil di Perawang

Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

“Ketika kendaraan tidak digunakan dengan semestinya, pasti akan ada perubahan yang tidak wajar. Dalam hal ini, keseimbangan bisa berpengaruh sehingga potensi kecelakaan menjadi tinggi,” kata Jusri.

Bagi pengendara yang melanggar atau tidak mengindahkan aturan itu, sebagaimana tertulis di pasal 292, akan dipidana kurungan maksimal satu (1) bulan atau denda Rp 250.000. Berikut bunyinya;

Baca Juga:  Angka Kecelakaan di Tualang Tertinggi, Perumahan KPR 1 Bakal Jadi Kampung Tertib Lalulintas

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Bonceng Anak Kecil di Depan
Pada kesempatan terpisah, Jusri juga menyebut bahwa jangan menempatkan anak kecil di jok depan motor. Sebab, bisa memacu kecelakaan berlalu lintas.

Baca Juga:  Nelayan Rohil Kecewa, Kapal Pukat Harimau Asal Sumut Merajalela Tangkap Ikan

“Alasan pertama, akan mengganggu ruang gerak ketika pengendara sedang menyikapi ancaman yang terjadi di depan,” kata dia.

Kemudian, anak juga dapat menjadi ‘bantalan’ saat terjadi kecelakaan. Sebab, motor tidak memiliki daya absorbsi seperti mobil.

“Ini tentu sangat berbahaya bagi keselamatan anak. Harusnya, pemerintah membuat aturan hukum dan membuat sosialisasinya yang menyangkut keselamatan pengendara dan penumpang,” ujar Jusri.

“Kemudian, orang tua juga harus mengerti risiko-risiko seperti itu ketika berkendara,” tambahnya.

Sumber : Kompas
Editor : Afrijon

loading...