Beranda Minas Bayar Makan Pecel Lele Pakai Uang Palsu, Hermansyah dan Roma Ditangkap Polisi

Bayar Makan Pecel Lele Pakai Uang Palsu, Hermansyah dan Roma Ditangkap Polisi

185
Print Friendly, PDF & Email

SIAK (Infosiak.com)  – Dua orang pemuda bernama Roma Tua Rambe (30) asal Kecamatan Simpang Kanan, Rokan Hilir dan Hermansyah (31) warga Kecamatan Kandis, Siak ditangkap polisi setelah keduanya kedapatan memiliki ratusan lembar uang palsu (Upal) pecahan Rp 100, 50 dan 20 ribu.

Penangkapan berawal saat kedua pria itu bersama tiga orang temannya (DPO) membayar makan pakai uang palsu di warung pecal lele Wonogiri milik Sumiati di Jalan Yos Sudarso Km 48, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Siak, Riau, pada Selasa 25 September 2018 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Minas, Iptu Darfis mengatakan dari tangan keduanya polisi berhasil menyita ratusan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 92 lembar, Rp 20 ribu sebanyak 102 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 154 lembar.

Baca Juga:  Tak Kuat Nanjak, Truk Tangki CPO Mundur Hantam Tebing Jalan

Selain itu, uang yang dibayarkan tersangka ke pemilik warung dan kedai minuman sebanyak 7 lembar pecahan Rp 50 ribu juga disita petugas sebagai barang bukti.

“Total Upal yang berhasil disita sebanyak 355 lembar dari kedua tersangka dan pemilik warung serta pemilik kedai minuman,” kata Iptu Darfis, Senin (1/10/2018).

Dafris menceritakan awalnya Selasa 25 September 2018 lalu sekitar pukul 20.30 WIB, kedua tersangka bersama tiga orang temannya (DPO) singgah dan makan di warung pecal lele Wonogiri milik Sumiati.

Baca Juga:  Upika Minas Gelar Operasi Pekat, Tiga Wanita Penghibur Turut Diamankan

Usai makan, tersangka Hermansyah membayarnya dengan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 6 lembar (Rp 300 ribu).

Setelah melakukan transaksi, pemilik warung Sumiati curiga uang yang diberikan tersangka palsu. Sumiati pun memberitahukan hal ini ke pemilik kedai minuman disebelah warung pecal lele-nya bernama Situmorang (40).

“Ternyata, sebelumnya tersangka juga belanja minuman di kedai Situmorang. Dan, Situmorang juga menaruh curiga atas uang yang dibayarkan tersangka sebesar Rp 300 ribu itu. Kecurigaan itu muncul saat selebar uang pecahan Rp 50 ribu yang diberikan beda dengan uang Rp 50 ribu pada umumnya,” jelas Dafris.

Baca Juga:  Makan Jalur Lawan, Pengendara Sepeda Motor Suzuki FU Meregang Nyawa di Minas Siak

Korban yang curiga langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Tak beberapa lama, personel Polsek Minas yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku.

“Saat hendak diamankan, tiga orang tersangka lainnya bernama Iwan, Andik dan Lubis melarikan diri dan saat ini DPO,” kata Dafris.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Minas. Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut.

Sumber : Potretnews
Editor : Afrijon

loading...